Hari Jumat (20/8/2021) Kali keduaPelaksanaan operasi Yustisi gabungan TNI POLRI dan Pemerintah Kecamatan Kerek di laksanakan di jalur poros Kerek – Montong, tepatnya di depan kantor Kecamatan Kerek.
Adapun tujuan pelaksanaan Ops Yustisi penegakan Protokol Kesehatan yang di laksanakan di wilayah Kecamatan Kerek bertujuan untuk menekan penambahan jumlah kasus Covid-19 sehingga perlu ditingkatkan penegakan disiplin dalam protokol kesehatan di masyarakat.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19 dengan menyadarkan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan termasuk salah satunya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. _”Pada kesempatan terpisah, Camat Kerek bapak Sugeng Purnomo SPd menyampaikan bahwa mendukung penuh pelaksanaan Operasi Yustisi bersama ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya protokol kesehatan.”_ kata Kapolsek Kerek
_“Operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan oleh TNI, Polri dan pihak pemerintah daerah dalam hal ini di dilaksanakan oleh Satpol PP, sebagai upaya untuk menertibkan masyarakat berkaitan protokol kesehatan,”_ Imbuhnya.
Dalam kegiatan yang melibatkan anggota TNI Polri serta Satpol PP tersebut juga melibatkan kekuatan dari kepolisian resor Tuban sebanyak 30 personil yang dipimpin oleh AKP Cakim Amirullah S. H., yang merupakan pejabat Kasat Sabhara Polres Tuban dan 10 anggota Satpol PP Kabupaten yang dipimpin oleh Bapak Zainal.
Dalam kegiatan yustisi penerapan protokol kesehatan yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB tersebut berhasil menjaring 27 pelanggaran Prokes dan langsung mengikuti sidang (di tempat) di Pendopo Kecamatan secara virtual dengan rata-rata mendapat putusan denda lima puluh ribu rupiah (Rp 50.000)
Home Uncategorized UNTUK MENEKAN PENYEBARAN COVID-19 DI WILAYAH KECAMATAN KEREK, PETUGAS GABUNGAN MELAKSANAKAN YUSTISI...








