STITMA TUBAN TOLAK RUSUH & SERAHKAN PROSES HUKUM SENGKETA PEMILU PADA MK

0
478

Seopini- Sebagaimana diketahui bahwa proses hukum terhadap sengketa Pemilu 2019 yang pada akhirnya pihak paslon Prabowo – sandi mengajukan gugatan ke MK,  dimana proses hukumnya sudah ditangan Mahkamah Konstitusi dan insyaallah putusannya akan dibacakan tgl 28 Juni 2019. Dan yang perlu diantisipasi oleh semua pihak utamanya aparat keamanan adalah adanya pengerahan masa sehingga kejadian yang sama tidak terulang. Hal ini juga akan berpotensi menimbulkan kerawanan apalagi sampai ada pihak ketiga ikut bermain.

Kerusuhan massa yang terjadi pada Selasa dini hari, 22 Mei 2019 hingga malam hari di Bawaslu dan beberapa tempat di Jakarta oleh sekelompok orang menunjukkan bahwa perselisihan terkait hasil Pemilu 2019 masih menjadi problem yang serius untuk disikapi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. 
Menyikapi hal itu, Ketua STITMA Tuban Akhmad Zaini S. Ag. M.Si menyatakan menyesalkan dan mengutuk keras kerusuhan di Jakarta. Apalagi kerusuhan itu akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Menurut Zaini, demokrasi yang sudah tercipta selama ini harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dikotori dengan hal-hal yang merugikan dan berpotensi memecah belah kerukunan. Adanya aksi demontrasi yang berujung kerusuhan itu, bisa menjadi bibit perpecahan.

Zaini meminta masyarakat agar lebih jernih dalam menangkap sebuah isu atau kabar yang belum jelas kebenarannya.

“Jangan mudah percaya dengan berita-berita hoax, jangan saling fitnah. Mari kita bersama-sama menjaga Negara dan bangsa ini dalam suasana agar tetap aman,” pintanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here