SOSIALISASI TERTIB BERLALU LINTAS SAAT PERTEMUAN RUTIN FATAYAT NU DI KEC. PALANG, HELM SNI BAGI ANDA YG BERUNTUNG

0
181

Polres Tuban, Sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat Bumi Wali demi menciptakan kesadaran kepada masyarakat dalam disiplin berlalu lintas adalah semboyan kami Satlantas Polres Tuban. Salam Pelopor Keselamatan Berlalu lintas. Mulai dari kampanye, pembagian brosur dan teguran harmonis, bahkan pendekatan melalui face to face bagi pengguna jalan raya demi suksesnya kegiatan ini adalah bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan mengingatkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan, untuk lebih berhati hati, tertib dan lebih berdisiplin dalam berlalu lintas.Sosialisasi kita kali ini dan pembagian sarana kontak berupa helm SNI di  pertemuan rutin kantor Fatayat NU se Kec. Palang dihadiri oleh audience sebanyak 400 orang. Dalam penyampaiannya Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tuban memaparkan kepada seluruh audience agar mematuhi rambu rambu lalu lintas agar selamat di jalan raya dengan mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas yang ada, mematuhi rambu-rambu yang ada, mematuhi marka jalan yang ada. Sehingga masyarakat dalam menggunakan jalan, atau berlalu lintas ini dengan aman, selamat dan lancar.
Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, dan terwujudnya kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu lintas) di wilayah hukum Polres Tuban. Bagi yang melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, akan ditindak dengan tilang.
Dalam penjelasannya KANIT DIKYASA POLRES TUBAN IPDA SAMPIR SANTOSO SH dihadapan audience, menyampaikan bahwa pelanggaran yang diluar berpotensi menimbulkan kecelakaan ini akan kita berikan teguran,” tegasnya. Cara bertindak kepolisian lebih mengedepankan kegiatan-kegiatan persuasif maupun preventif, atau pencegahan, seperti dengan kegiatan pada kesempatan kali ini. Selain itu, pihaknya juga melakukan kegiatan pendidikan dan rekayasa lalu lintas, kemudian melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan.”
Kemudian untuk penegakan hukum yang sifatnya represif itu adalah jalan terakhir, khusus untuk pelanggaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here