Selisih Kenaikan Tarif BPJS kelas Tiga Dibayarkan Dewan Jaminan Sosial

0
116

seopini.com – Komisi IX DPR RI telah menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tersebut membahas penundaan kenaikan iuran pekerja bukan penerima upah (Pbpu) dan bukan pekerja (bp) kelas tiga. Dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan juga Dirut BPJS Kesehatan.

Jumat (13/12/2019) Anggota Komisi IX DPR RI menuturkan bahwa hasil rapat yang dilaksanakan kemarin hari kamis (12/12/2019) dengan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS sepakat jika selisih kenaikan tarif bagi kelas tiga dibayar Dewan Jaminan Sosial (DJS).

Dengan adanya keputusan tersebut anggota Fraksi PDI – P menjelaskan bahwa peserta kelas tiga tetap membayar Rp 25.500 per bulannya. Sedangkan untuk kelas dua tetap bayar Rp 110 ribu, sebelumnya Rp 51 ribu. Kemudian kelas satu Rp 160 ribu, sebelumnya Rp 80 ribu.

Tarif baru berlaku 1 Januari 2020 Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here