Satreskrim Polres Tuban Ringkus Pria Pengaku Polisi yang Tipu Korban hingga Rp170 Juta

0
46

Tuban – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria bernama Anas Thohir (32), warga Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan.

Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap KNU (33) seorang perempuan asal kecamatan Palang kabupaten Tuban hingga mengalami kerugian mencapai Rp170.000.000,-.

Pelaku diamankan pada Senin, 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Magetan, setelah penyidik menerima laporan resmi dari korban, pada Kamis 20 November 2025.

Menurut Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto, peristiwa bermula pada awal bulan mei 2025 saat korban berkenalan dengan pelaku melalui WA maupun sosial media lainnya kemudian berlanjut mereka berdua berkomunikasi secara intens.

Pelaku kerap memperlihatkan barang menyerupai pistol dan Handy Talky (HT) kepada korban sehingga korban percaya bahwa pelaku benar-benar anggota kepolisian.

“Pelaku ini sering menunjukkan pistol dan HT kepada Korban hingga korban merasa jatuh cinta kepada pelaku” terang Kasihumas.

Setelah merasa korban telah percaya sepenuhnya, pada 20 Mei 2025 pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, salah satunya mengaku telah mengalami kecelakaan sehingga membutuhkan dana sebesar Rp1.500.000,-.

Sejak itu, pelaku terus meminta uang secara berkala melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon dengan berbagai alasan lain tanpa menyadari kebohongan pelaku, korban terus memberikan uang hingga total mencapai Rp170 juta.

“Kejadian itu terus berulang, hingga korban mengalami kerugian sampai 170 juta” imbuhnya

Korban mulai curiga dan melakukan pengecekan kepada rekan-rekan polisi yang dikenalnya, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku bukan anggota kepolisian. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana hukuman paling lama empat tahun penjara.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti baik dari korban maupun dari tangan tersangka, antara lain:

Dari korban:

1 bendel bukti transfer dari rekening korban ke rekening pelaku
1 bendel tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku

Dari tersangka:

1 pucuk airsoft gun
1 unit HT merek Motorola
1 holster warna hitam
1 jam tangan
1 unit HP merek Infinix
3 lembar kartu ATM (BRI dan Mandiri)

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dipertemukan dengan korban dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here