Satpol PP Kota Pasuruan Copot Reklame Tak Berijin

0
198

seopinicom – Satpol PP Pasuruan mencopot dan menurunkan sejumlah reklame ilegal. Pasalnya banyak toko yang memasang reklame tanpa izin. Selasa (14/1/2020)

Para pelaku usaha tetap bandel meskipun sudah diberi peringatan oleh petugas penegak perda sehingga akhirnya reklame dicopoti. Sekitar 10 reklame toko HP dicopot .

Salah satu lokasi yang banyak terdapat toko dengan reklame ilegal yakni di Jalan Diponegoro, kota Pasuruan.

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan 3 kali surat peringatan ke toko-toko, namun pemilik toko tidak menggubris.

Satpol PP akan terus melakukan pencopotan reklame yang tidak ada ijinnya.

Yanuar meminta pelaku usaha sadar akan aturan dan melaksanakannya. Ia menambahkan reklame yang dicopot diamankan ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan, Jlan Gajah Mada dan barang – barang tersebut bisa diambil pemilik jika sudah mengantongi ijin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here