Bentuk
upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 Polsek Jatirogo
melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Jumat,
4/06/2021.
Sesuai dengan
Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aiptu Dwi H., bersama Bripka
Sugianto mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol
kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak,
menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk mencegah
penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini
masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol
Kesehatan” Tutur Dwi
Kapolres
Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui mm Kapolsek
Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes
yaitu 5M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta
penularan virus Covid-19.”Pungkas Kapolsek.
“Humas Polsek Jatirogo”
Home Uncategorized PUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19, POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI...











