pada saat ini kita bisa melihat, mendengar di media elektronik, media sosial bahkan disekitar kita telah banyak terjadi warga atau masyarakat terpapar covid-19 bahkan meninggal dunia di segenap wilayah Indonesia. dengan keadaan yang demikan maka pemerintah melalui Inmendagri no 15 tahun 2010 memberlakukan PPKM darurat covid-19 di jawa Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021.
dengan
berdasarkan Inmendagri tersebut Polri mendukung termasuk Polsek Tuban
dengan melaksanakan kegiatan memberikan himbauan serta sosialisasi
tentang penerapan PPKM Darurat di sejumlah resto, caffe maupun warung
yang berada diwilayah kecamatan Tuban untuk mematuhinya antara lain
dengan tidak menyediakan tempat duduk di area caffe, resto atau pun
warung, hanya diperbolehkan take away/ dibawa pulang. Seperti yang telah
dilakukan oleh Waka Polsek Tuban Iptu Hartono SH bersama anggota pada
hari Senin tanggal 05/07/2021.
Dikesempatan
lain Kapolres Tuban AKBP Darman SIK melalui Kapolsek Tuban AKP M. Geng
Wahono menyampaikan ” dengan adanya kegiatan anggota dilapangan yang
mensosialisasikan PPKM darurat Covid-19 diharapak masyrakat tidak haya
sekedar tahu tapi juga mentaatinya agar pandemi segera berlalu dari
negara kita” tutur Kapolsek.
#POLRES TUBAN HEBAT DAN PANDAI BERSYUKUR(humaspolsektuban)










