seopini.com-polrestubanpoldajatim Giat Yustisi pembinaan, pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan kususnya penggunaan masker oleh warga masyarakat secara intens digelar oleh tim gabungan. Sasaran dari operasi yustisi ini adalah warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Terbaru tim gabungan yang berasal dari personil Polsek Senori Polres Tuban, anggota TNI dari Koramil Senori, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec, Senori dan Puskesmas Senori, melaksanakan operasi yustisi di Jl. Letda Sucipto yang merupakan jalur poros Kecamatan, Rabu (24/3/2021) siang.
Semua warga masyarakat yang berada di fasilitas umum seperti jalan raya, pasar, warkop dan yang tidak menggunakan masker menjadi sasaran anggota gabungan. Alhasil adanya operasi yustisi ini tim gabungan masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni menyanyikan lagu nasional hukuman fisik berupa kerakan skot jump juga ada yang disanksi push up.
“Niatnya mau beli makan sebentar, jadi tidak membawa masker,” ujar Karsipin, lelaki paruh baya yang mengaku warga Desa Jatisari Kec, Senori.
Karena tidak memakai masker, dia dan warga lain yang tidak memakai masker pun diminta untuk menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan mendapatkan sangsi berupa teguran tertulis dari petugas gabungan.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda mengatakan, jika giat yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye penggunaan masker, sekaligus pembagian masker kepada masyarakat.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan wajib menggunakan masker pada pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan kampanye ini, maka diharapkan
masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi
yustisi masker ini juga akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di
beberapa tempat keramaian.










