Parengan – Sebagai langkah awal jelang
tahun baru 2023 Waka Polsek Parengan Ipda Ramelan, S.H. bersama Kanit
Binmas Polsek Parengan Polres Tuban Polda Jatim Aiptu Muh. Musiatin,
S.H. melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan
knalpot racing/brong. Rabu (28/12/2023).
Salah
satu bentuk kegiatan adalah dengan berikan sosialisasi dan himbauan
pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di bengkel motor wilayah
Kecamatan Parengan Kab. TubanKanit Binmas
mengatakan selain sosialisasi juga berharap pengendara patuhi UU Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.“Saya
melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel
kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai
pasal 285 ayat 1,” ujarnya.
Kanit
Binmas Polsek Parengan Aiptu Muh. Musiatin, S.H. berharap masyarakat
bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan
masyarakat terlebih di malam hari.“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” imbuhnya.
Kapolsek
Parengan AKP Gunadi ditemui terpisah “menghimbau agar masyarakat untuk
bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk
pelarangan penggunaan knalpot brong. Terhadap pelanggaran knalpot yang
tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto
pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun
2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak
250.000,” tuturnya.









