Polsek Palang Polres Tuban dipimipin langsung oleh Kapolsek Palang AKP SIMON TRIYONO,melaksanakan patroli di tempat Pasar Desa Leranwetan dan Desa Lerankulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, yang merupakan kawasan Physical Distancing,dan melaksanakan himbauan wajib masker dan protokol kesehatan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan dan mencegah secara dini penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Palang pada khususnya, pada hari Kamis ( 03/06/2021).
Kegiatan patroli di Pasar Desa Leranwetan dan Desa Lerankulon yang merupakan kawasan Physical Distancing
yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolsek Palang bersama Kanit Sabhara
Polsek Palang, dan Babinsa Desa Leranwetan,dan selain melaksanakan patroli bapak
Kapolsek Palang juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat ,
pengunjung dan Penjual dipasar Desa Leranwetan agar menggunakan masker,
menjaga jarak dan mencuci tangan,dan kegiatan tersebut bertujuan
melakukan pengecegahaan serta memutus mata rantai penyebaran virus COVID
19 di wilayah Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Kegiatan patroli dan himbauan dikawasan Physical Distancing
yang dilakukan oleh Polsek Palang Merupakan perintah langsung dari
bapak Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K., S. H. M. H, sebagai
bentuk pelaksanaan anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk
melakukan pencegahan secara dini dan memutus mata rantai penyebaran
virus Covid 19 , ujar bapak Kapolsek Palang AKP SIMON TRIYONO
By Humas Polsek Palang.











