Polres Tuban, Polsek Palang Polres Tuban Gabungan dengan Sabhara Polres Tuban, TNI dan Satpolpp melaksanakan Giat yustisi dan penegakkan PPKM Darurat kepada penguna Jalan Raya Tuban Gresik di depan Pendopo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Pada hari Jumat (16/07/2021).
Kegiatan
Yustisi dalam rangka penegakkan PPKM Darurat sesuai dengan peraturan
Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang
dimulai Tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Kegiatan
Yustisi tersebut melibatkan personil Sabhara Polres Tuban, Polsek
Palang, TNI, Disub dan Satpolpp yang lebih dari 50 ( Lima Puluh)
Personil, yang melaksanakan penindakan kepada masyarakat penguna jalan
Raya yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker,
dan langsung dilakukan sidang ditempat secara Online di Pendopo
Kecamatan Palang.
Kegiatan
Yustisi tersebut dilakukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi
protokol kesehatan dan bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk
mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran virus COVID-19,
ujar Bapak Kapolsek Palang AKP SIMON TRIYONO.
By Humas polsek palang polres Tuban.









