POLSEK PALANG BERSAMA FORKOPIMKA KEC PALANG MELAKSANAKAN HIMBAUAN PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI TPI KARANGAGUNG

0
175

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim IPDA H IMAM SARNO Waka Polsek Palang bersama sama dengan Forkopimka Kecamatan Palang, dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, melaksanakan pembagian Masker dan Himbauan tentang pencegahan penyebaran virus COVID-19,Kepada pengujung dan penjual yang berada di tempat pelelangan Ikan Karangagung Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, pada hari Senin,(27/7/2020). 
Kegiatan pembagian masker serta Himbauan wajib maskeran kepada masyarakat yang datang berbelanja maupun berjualan di TPI Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban bertujuan untuk melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.serta mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker ketika keluar dari rumah dan pergi ketempat kerumunan orang banyak. 
Dan kegiatan pembagian masker serta himbauan kepada pengujung dan penjual ikan di TPI Desa Karangagung yang tidak memakai masker baik orang dewasa maupun anak anak yang ikut keluar rumah bersama orang tuanya, yang tidak memakai masker, dan kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari bapak Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K, S. H., M. H., yang merupakan bentuk pelaksanaan ajuran Pemerintah dan maklumat Kapolri, yaitu pemakaian masker wajib bagi masyarakat yang berpergian atau keluar dari rumah. 
By Humas Polsek Palang. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here