Polsek Montong Polres Tuban Polda Jatim-Sosialisasi
larangan penggunaan knalpot racing untuk kendaraan harian di sejumlah
pemilik bengkel dan penjual onderdil, terus dilakukan Polsek montong
Polres TubanSosialisasi larangan penggunaan
knalpot racing untuk kendaraan harian di sejumlah pemilik bengkel dan
penjual onderdil, terus dilakukan Polsek Montong
dan
memberikan imbauan ke para pemilik toko onderdil dan bengkel untuk
tidak lagi menjual knalpot yang tidak sesuai standar, untuk mendukung
larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot bising, yang banyak
dikeluhkan warga.
Kapolsek
Montong Iptu Haryono,SH mengatakan, imbauan ke pemilik bengkel tersebut
dilakukan, agar masyarakat sadar, bahwa penggunaan knalpot racing untuk
kendaraan harian itu dilarang.
“Sehingga
ini kita sosialisasikan ke pemilik bengkel, agar mereka tidak secara
sembarangan menjual knalpot racing yang membuat polusi udara,” ujarnya.
Haryono
pun berharap, agar seluruh masyarakat terutama pemilik toko, dapat
membantu Posek Montong Polres Tuban dalam mensosialisasikan terkait
larangan penggunaan knalpot racing tersebut.
“Kami
sangat berharap, jika para pemilik bengkel dan penjual onderdil bisa
ikut membantu kami pihak kepolisian dalam program ini,” kata Haryono,SH
Sementara,
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya,SH SIK, MH. mengatakan, menjaga
keselamatan dan ketertiban berlalulintas, merupakan tanggung jawab
bersama seluruh pengendara yang ada.
“Sehingga
cara yang paling efektif untuk menertibkan dan menjaga keselamatan
berlalulintas, adalah dengan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu
taat dan mematuhi aturan berkendara,” ujarnya







