Polsek Jatirogo melaksanakan patroli
gabungan kegiatan pelaksanaan PPKM Level 2 diwilayah Kecamatan Jatirogo.
Selasa malam, 7/09/2021.
Sesuai
dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 2
yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha non esensial
yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wib.
Dipimpin
Kanit Provost Polsek Jatirogo Aiptu Sumarno, S.H., serta didampingi
anggota jaga, anggota Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Jatirogo pada
kegiatan tersebut dengan sasaran Warung makan.
“Kami
berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program
pemerintah PPKM Level 2 sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran
Covid-19”.Ucap Sumarno
Selain
itu Aiptu Sumarno, S.H., juga menghimbau kepada pemilik rumah makan
untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, serta menghimbau kepada
pembeli bisa makan ditempat dengan batas waktu 60 menit atau lebih baik
dibungkus selama pelaksanaan PPKM Level 2.”Imbuh Sumarno
Ditempat
terpisah Kapolsek Jatirogo IPTU Suganda, S.H., saat dimintai keterangan
mengatakan kegiatan PPKM Level 2 ini sebagai upaya pemerintah untuk
mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat untuk
mentaati PPKM Level 2 dan tetap disiplin Prokes 5M agar terhindar dari
Covid-19.”Tegas Kapolsek
“Humas Polsek Jatirogo”









