seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Kamis,Tanggal : 29 Oktober 2020, Jam : 09.50 – Selasai telah di laksanakan kegiatan Penegakan Hukum berdasarkan Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Tuban No 65 tahun 2020 di Pasar Bangilan.
Dalam kegiatan tersebut yang di pimpin Kanit Sabhara Polsek Bangilan AIPTU SUMASTONO beserta BRIPKA G KURIANTO, BRIPTU YUANA IRWAN, SERTU KADIRAN (KORAMIL BANGILAN), SERDA SUGIARTO ( KORAMIL BANGILAN) dan HERI KURANTO(SAT POL PP KEC. BANGILAN).
KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan Operasi Yustisia Covid-19 ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah hukum Polsek Bangilan, Karena itu perlu dilakukan tindakan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol covid-19.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kalau keluar rumah atau berkomunikasi dengan warga sekitar, hendaknya pakai masker.