Polsek
Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Petugas gabungan melaksanakan KRYD
dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
di wilayah hukum Polsek Bangilan di Lokasi sepanjang Jln. Raya Bangilan,
baik di Swalayan Indomaret, Pertokoan, maupun rumah makan dan cafe.
Senin malam 06/07/2021.
Dalam
kegiatan himbauan tersebut yang di pimpin Kanit Sabhara Ipda Supangat
dengan melibatkan 7 personil gabungan, yaitu dari rekan Koramil Bangilan
dan Satpol PP kecamatan Bangilan.
Di
tempat terpisah Kapolres Tuban AKBP Darman,S.IK., melalui Kapolsek AKP
Gunawan Wibisono mengatakan bahwa dalam kegiatan Operasi KRYD dan
pendisiplinan Masyarakat terhadap kepatuhan pelaksanaan protokol
kesehatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat di wilayah hukum Polsek Bangilan Polres Tuban di Lokasi
sepanjang Jln. Raya Bangilan.
“Kami
melakukan razia masker dan membagikan masker kepada Masyarakat, dan
penertiban kepada pedagang kaki lima dan tempat pusat pembelanjaan
suwalayan dan kerumunan masa tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat.
Himbauan
terus kami laksanakan pada Warga yang melanggar Protokol Kesehatan
dengan cara 5M Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak,
menghindari Kerumunan serta membatasi Mobilitas, dan pembagian Masker
sebanyak 30 Masker, dan untuk pelaku usaha baik itu pertokoan maupun
pedagang kaki lima supaya tutup bila sudah pukul 20.00 Wib.










