Bangilan, 26 Desember 2024 – Aipda Gendut Kurianto, anggota Unit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Bangilan, memberikan himbauan kepada sejumlah bengkel motor di wilayahnya untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot bising.
Dalam kegiatan ini, Aipda Gendut mengimbau kepada para pemilik bengkel agar tidak melayani permintaan pemasangan knalpot brong, yang belakangan ini semakin marak digunakan oleh sebagian pengendara motor. Selain menyalahi peraturan lalu lintas, knalpot brong berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama dengan suara bising yang dihasilkan, yang sering mengganggu kenyamanan warga sekitar, baik pada siang maupun malam hari.
Dengan memberikan himbauan tersebut, Polsek Bangilan berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, seperti gangguan ketenangan warga dan potensi kecelakaan akibat pengendara yang mengubah knalpot kendaraan mereka untuk menambah kebisingan.
Langkah ini juga bagian dari program kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha bengkel, tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Di samping itu, diharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat, khususnya pemilik bengkel, untuk mewujudkan wilayah Bangilan yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua pihak.
Ini juga merupakan bagian dari upaya Polsek Bangilan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah tersebut. Selain itu, Polsek Bangilan berharap para pemilik bengkel dapat turut serta dalam mendukung program kepolisian untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh kendaraan dengan knalpot brong.








