Polsek Bangilan Polres Tuban – Minggu tgl 22 September
2019 sekira pukul 14.00 Wib, unit Reskrim Polsek Bangilan BRIPKA
HASANUDDIN bersama anggota lainnya telah berhasil melakukan penangkapan
terhadap pelaku Judi Remi di Ds Kedungjambangan Kec Bangilan Kab Tuban.
Judi
dengan kartu remi tersebut didepan warung Saudari SULIYEM desa
Kedungjambangan, Kec Bangilan, Kab Tuban. Saat petugas Polsek Bangilan
melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat tentang tindak
pidana perjudian, selanjutnya mengecek kebenaran informasi tersebut dan
benar terlapor inisial Sdr Jwn, Sdr Stn dan Sdr Tn (DPO) sedang
melakukan perjudian jenis remi, posisi duduk diatas kursi dan saling
berhadapan ditengah nya ada meja tempat melakukan perjudian, diatas meja
ada satu set kartu remi yang telah dibagikan kepada masing-masing
pemain dan sejumlah uang taruhan.
Selanjutnya
petugas Polsek Bangilan berhasil mengamankan terlapor berinisial
Saudara JWN beralamat Desa Kumpulrejo dan Saudara STN yang beralamat
Dusun Ngantingan Banjarworo Bangilan yang sedang bermain judi jenis remi
tersebut, sedangkan Sdr Tn melarikan diri, kemudian menyita barang
buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk
proses selanjutnya kedua orang tersebut di bawa ke Polsek Bangilan
beserta alat bukti baik Kartu Remi maupun uang yang di buat untuk
bertaruh.
Kapolsek
Bangilan AKP BUDI HANDOYO, SH., saat di temui Team Humas menyampaikan
“membenarkan bahwa telah di rangka Para pelaku perjudian saat ini
diamankan di Mapolsek Bangilan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua
pelaku yang tertangkap dijerat dengan tindak pidana Perjudian
sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHPidana”, Ucapnya.










