POLSEK BANGILAN GREBEK JUDI KARTU REMI DI KEDUNGJAMBANGAN

0
144

Polsek Bangilan Polres Tuban – Minggu tgl 22 September 2019 sekira pukul  14.00 Wib, unit Reskrim Polsek Bangilan BRIPKA HASANUDDIN bersama anggota lainnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi Remi di Ds Kedungjambangan Kec Bangilan Kab Tuban.
Judi dengan kartu remi tersebut didepan warung Saudari SULIYEM desa Kedungjambangan, Kec Bangilan, Kab Tuban. Saat petugas Polsek Bangilan melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat tentang tindak pidana perjudian, selanjutnya mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar terlapor inisial Sdr Jwn,  Sdr Stn dan Sdr Tn (DPO) sedang melakukan perjudian jenis remi, posisi duduk diatas kursi dan saling berhadapan ditengah nya ada meja tempat melakukan perjudian, diatas meja ada satu set kartu remi yang telah dibagikan kepada masing-masing pemain dan sejumlah uang taruhan.
Selanjutnya petugas Polsek Bangilan berhasil mengamankan terlapor berinisial Saudara JWN beralamat Desa Kumpulrejo dan Saudara  STN yang beralamat Dusun Ngantingan Banjarworo Bangilan yang sedang bermain judi jenis remi tersebut, sedangkan Sdr Tn melarikan diri, kemudian menyita barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk proses selanjutnya kedua orang tersebut di bawa ke Polsek Bangilan beserta alat bukti baik Kartu Remi maupun uang yang di buat untuk bertaruh. 
Kapolsek Bangilan AKP BUDI HANDOYO, SH., saat di temui Team Humas menyampaikan “membenarkan bahwa telah di rangka Para pelaku perjudian saat ini diamankan di Mapolsek Bangilan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku yang tertangkap dijerat dengan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHPidana”, Ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here