Dalam rangka penanggulangan Penyebaran Covid-19 pemerintah menetapkan PPKM Darurat level 3 Sampai tanggal 09 Agustus 2021 sebagaimana implementasi Inmedagri no 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada kesempatan siang itu anggota Polsek Bancar melaksanakan kegiatan penempelan selebaran yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang utamanya dimalam hari maksimal pukul 21.00 wib harus sudah tidak ada aktifitas masyarakat diluar rumah yang menimbulkan kerumunan maupun pertokoan yang masih buka pada jam malam untuk sementara waktu tutup tepat waktu.
Polsek Bancar tanpa henti melaksanakan Himbauan maupun teguran kepada masyarakat yang masih tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran salah satunya aktifitas dimalam hari yang menimbulkan kerumunan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Harapan kita semua masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah terkait diberlakukannya PPKM Darurat level 3 tentang penerapan Pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat dalam rangka penanggulangan Penyebaran Covid-19.Humas Bcr









