Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Hari Senin
tanggal 05 Juli 2021, pukul 13.30 WIB sd selesai* telah dilaksanakan
kegiatan himbauan dengan pengeras suara secara keliling di wilayah
kecamatan Bangilan kabupaten Tuban tentang pemberlakuan PPKM DARURAT.
Kegiatan
tersebut di pimpin Ipda Komari ( Waka polsek), Ipda Supangat ( Kanit
Shabara), Bripka Agung. DP ( Anggota SPKT B), Sertu Sugiyanto (Koramil
0811/10 Bangilan), Heri p ( Satpol PP ) dan Fitin. ( Dinkes UPTD
Puskesmas Bangilan).
Adapun
isi himbauan kepada warga masyarakat kec. Bangilan terkait
Pemberlakukan PPKM Darurat COVID-19 agar menutup usahanya mulai tanggal 3
Juli 2021 sd 20 Juli 2021 pada Pukul 20.00 wib.
Kegiatan
himbauan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Polsek Bangilan dengan cara
tegas, keras namun humanis dengan menggunakan kendaraan patroli 801.
selain
itu Menyampaikan Inmendagri No 15 Th 2021. Terkait pemberlakuan PPKM
Darurat dimulai tanggal 3 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021
dan pembatasan Jam malam Pukul 20.00 Wib. Mematuhi prokes dengan
menerapkan 5 M dalam kegiatan sehari-hari.
Kapolres
Tuban AKBP Darman S.IKm, melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono
menyampaikan Himbauan ini Sebagai upaya Polri untuk mengendalikan
penyebaran covid 19 dan menciptakan situasi kondusif di wilayah
Kec.Bangilan Kab. Tuban.
Home Uncategorized POLRES TUBAN GIAT HIMBAUAN KEPADA WARGA MASYARAKAT DI WILAYAH KEC. BANGILAN KAB....








