POLRES TUBAN GIAT HIMBAUAN KEPADA WARGA MASYARAKAT DI WILAYAH KEC. BANGILAN KAB. TUBAN, TTG PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT COVID 19

0
152

Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Hari Senin tanggal 05 Juli 2021, pukul 13.30 WIB sd selesai* telah dilaksanakan kegiatan himbauan dengan pengeras suara secara keliling di wilayah kecamatan Bangilan kabupaten Tuban tentang pemberlakuan PPKM DARURAT.
Kegiatan tersebut di pimpin Ipda Komari ( Waka polsek), Ipda Supangat ( Kanit Shabara), Bripka   Agung. DP ( Anggota SPKT B), Sertu Sugiyanto (Koramil 0811/10 Bangilan), Heri p ( Satpol PP )  dan Fitin. ( Dinkes UPTD Puskesmas Bangilan).
Adapun isi himbauan kepada warga masyarakat kec. Bangilan terkait Pemberlakukan PPKM Darurat COVID-19 agar menutup usahanya mulai tanggal 3 Juli 2021 sd 20 Juli 2021 pada Pukul 20.00 wib. 
Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Polsek Bangilan dengan cara tegas, keras namun humanis dengan menggunakan kendaraan patroli 801. 
selain itu Menyampaikan  Inmendagri No 15 Th 2021. Terkait pemberlakuan PPKM Darurat dimulai tanggal 3 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021 dan pembatasan Jam malam Pukul 20.00 Wib. Mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M dalam kegiatan sehari-hari. 
Kapolres Tuban AKBP Darman S.IKm, melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan Himbauan ini Sebagai upaya Polri untuk mengendalikan penyebaran covid 19 dan menciptakan situasi kondusif di wilayah Kec.Bangilan Kab. Tuban. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here