Widang – Penertiban knalpot brong untuk menjaga bulan
ramadhan sudah dilakukan mulai sekarang. Polisi melakukan imbauan kepada
para pemilik bengkel knalpot untuk tidak melayani pembuatan dan
pemasangan knalpot brong.
“Kami
mengimbau kepada pemilik bengkel knalpot agar tidak melayani pemasangan
dan pembuatan knalpot bersuara berisik itu,” ujar Kapolsek Widang IPTU
Narko, S.H. Rabu (6/3/24) pagi.
Berdasarkan
pengalaman tahun-tahun sebelumnya, para pemilik bengkel sudah mengerti.
Mereka sudah paham tidak akan melakukan pemasangan knalpot brong
terutama momen ramadhan dan lebaran, ” terang Kapolsek.
Kita
ingin situasi di ramadhan kondusif. Kekondusifan itu hendaklah tidak
dikotori dengan ” aksi knalpot brong” yang dapat mengganggu kenyamanan
bersama.
” Penggunaan
knalpot brong juga melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam hal pelanggaran teknis,” jelas
Kapolsek.









