Widang – Penertiban knalpot brong untuk menjaga bulan 
ramadhan sudah dilakukan mulai sekarang. Polisi melakukan imbauan kepada
 para pemilik bengkel knalpot untuk tidak melayani pembuatan dan 
pemasangan knalpot brong.
“Kami
 mengimbau kepada pemilik bengkel knalpot agar tidak melayani pemasangan
 dan pembuatan knalpot bersuara berisik itu,” ujar Kapolsek Widang IPTU 
Narko, S.H. Rabu (6/3/24) pagi.
Berdasarkan
 pengalaman tahun-tahun sebelumnya, para pemilik bengkel sudah mengerti.
 Mereka sudah paham tidak akan melakukan pemasangan knalpot brong 
terutama momen ramadhan dan lebaran, ” terang Kapolsek. 
Kita
 ingin situasi di ramadhan kondusif. Kekondusifan itu hendaklah tidak 
dikotori dengan ” aksi knalpot brong” yang dapat mengganggu kenyamanan 
bersama.
” Penggunaan 
knalpot brong juga melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 tentang 
lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam hal pelanggaran teknis,” jelas
 Kapolsek. 
 
			











