Pimpin Apel Pagi Kapolsek Senori Polres Tuban Polda Jatim Tekankan Netralitas Anggota Pada Pilkada 2024

0
65

Senori – Seluruh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Senori dan ASN diminta menjaga netralitas dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang mengatur netralitas personel Polri.

Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., yang disampaikan oleh Kapolsek Senori AKP Bambang Edi Nofantoro, S.H., pada saat memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh anggota dan ASN Polsek Senori, Kamis (10/10/2024) pagi.

Dalam arahannya Kapolsek Senori mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

Selanjutnya, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kapolsek menekankan, dengan semua aturan tersebut seluruh personil Polsek Senori dan ASN diharapkan terus menjaga netralitas,karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

“Kami secara terus menerus mengingatkan kepada seluruh anggota dan ASN Polsek Senori untuk menjaga netralitas selama gelaran Pilkada tahun 2024 seperti contohnya seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol Paslon seperti nomor urut dan sebagainya,” ungkap Kapolsek. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here