Jum’at 28-04-2020, Personil gabungan dari Polsek Bangilan dan Koramil Bangilan serta Satpol PP kecamatan Bangilan melakukan penertiban pedagang dan pengunjung di pasar Bangilan.
Kegiatan penertiban ini terdiri dari Bhabinkamtibmas Ds. Bangilan Aiptu Sugiono, Babinsa Sertu Waryanto dan Baak Heri dari Satpol PP kecamatan Bangilan.
Saat di konfirmasi, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Bangilan mengatakan bahwa sebagai upaya mencegah penyebaran covid 19 maka aktifitas pasar di perketat dengan wajib menggunakan masker.
“Dan bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker dan membawa anak kecil tidak di perbolehkan masuk kearea pasar”ungkap Kapolsek.









