personel Polsek Parengan Aiptu Junaidi melaksanakan kegiatan imbauan

0
54

Parengan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Tahun Baru 2025, personel Polsek Parengan Aiptu Junaidi bersama anggota Bripda M. Rio Bagus Setyawan, melaksanakan kegiatan imbauan ke sejumlah bengkel di wilayah hukum Polsek Parengan. Kegiatan tersebut difokuskan untuk memberikan sosialisasi terkait larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong pada sepeda motor. Selasa (31/12/2024).
Aiptu Junaidi menjelaskan bahwa knalpot brong atau knalpot racing sering kali menjadi penyebab gangguan ketertiban karena menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat. “Kami mengimbau pemilik bengkel untuk tidak menjual maupun memasang knalpot brong pada kendaraan bermotor, terutama dalam menghadapi Tahun Baru 2025 yang identik dengan peningkatan aktivitas masyarakat,” ujarnya
Selain menyampaikan larangan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik bengkel terkait dampak negatif dari penggunaan knalpot brong. Penggunaan knalpot tersebut tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat karena mengganggu ketenangan lingkungan.
Aiptu Junaidi menambahkan bahwa pemasangan knalpot brong juga berpotensi membahayakan pengendara. “Suara keras dari knalpot brong dapat mengurangi konsentrasi pengendara lain di jalan raya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” tegasnya.
Petugas juga memberikan peringatan bahwa pelanggaran penggunaan knalpot brong akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Para pemilik bengkel diminta untuk turut mendukung upaya Kepolisian dalam menciptakan suasana yang  aman dan kondusif jelang Tahun Baru 2025.
Kegiatan imbauan ini mendapat respons positif dari para pemilik bengkel. Banyak dari mereka menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian untuk menekan penggunaan knalpot brong. Salah satu pemilik bengkel, mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat untuk tidak menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai standar.
Kapolsek Parengan IPTU Muhammad Yusuf, S.H., mengapresiasi langkah yang dilakukan anggotanya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin menjelang hari besar keagamaan yang bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum, termasuk terkait larangan penggunaan knalpot brong. “Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Parengan berharap perayaan Tahun Baru 2025 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan damai. Operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif demi menjaga kondusivitas wilayah.
Langkah aktif Kepolisian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas juga menjadi kunci utama terciptanya lingkungan yang harmonis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here