Parengan – Dalam rangka menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Tahun Baru
2025, personel Polsek Parengan Aiptu Junaidi bersama anggota Bripda M.
Rio Bagus Setyawan, melaksanakan kegiatan imbauan ke sejumlah bengkel di
wilayah hukum Polsek Parengan. Kegiatan tersebut difokuskan untuk
memberikan sosialisasi terkait larangan penjualan dan pemasangan knalpot
brong pada sepeda motor. Selasa (31/12/2024).
Aiptu
Junaidi menjelaskan bahwa knalpot brong atau knalpot racing sering kali
menjadi penyebab gangguan ketertiban karena menghasilkan suara bising
yang mengganggu kenyamanan masyarakat. “Kami mengimbau pemilik bengkel
untuk tidak menjual maupun memasang knalpot brong pada kendaraan
bermotor, terutama dalam menghadapi Tahun Baru 2025 yang identik dengan
peningkatan aktivitas masyarakat,” ujarnya
Selain
menyampaikan larangan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada
para pemilik bengkel terkait dampak negatif dari penggunaan knalpot
brong. Penggunaan knalpot tersebut tidak hanya melanggar peraturan lalu
lintas, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat
karena mengganggu ketenangan lingkungan.
Aiptu
Junaidi menambahkan bahwa pemasangan knalpot brong juga berpotensi
membahayakan pengendara. “Suara keras dari knalpot brong dapat
mengurangi konsentrasi pengendara lain di jalan raya, sehingga
meningkatkan risiko kecelakaan,” tegasnya.
Petugas
juga memberikan peringatan bahwa pelanggaran penggunaan knalpot brong
akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Para pemilik
bengkel diminta untuk turut mendukung upaya Kepolisian dalam menciptakan
suasana yang aman dan kondusif jelang Tahun Baru 2025.
Kegiatan
imbauan ini mendapat respons positif dari para pemilik bengkel. Banyak
dari mereka menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian untuk
menekan penggunaan knalpot brong. Salah satu pemilik bengkel, mengatakan
bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat untuk tidak menjual atau
memasang knalpot yang tidak sesuai standar.
Kapolsek
Parengan IPTU Muhammad Yusuf, S.H., mengapresiasi langkah yang
dilakukan anggotanya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Ia menyebutkan
bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin menjelang hari
besar keagamaan yang bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi
masyarakat.
Lebih lanjut,
Kapolsek menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung
upaya penegakan hukum, termasuk terkait larangan penggunaan knalpot
brong. “Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk
melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dengan
adanya kegiatan ini, Polsek Parengan berharap perayaan Tahun Baru 2025
dapat berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan damai. Operasi
serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif demi menjaga
kondusivitas wilayah.
Langkah
aktif Kepolisian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat
untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan
keselamatan bersama. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peraturan
lalu lintas juga menjadi kunci utama terciptanya lingkungan yang
harmonis.








