PENGGUNAAN HELM SNI SESUAI ATURAN MEMINIMALISIR RESIKO ANGKA KEMATIAN, PASTIKAN TALI PENGAIT HELM ANDA BERBUNYI KLIK

0
153

Polres Tuban One day one dikmas, kami dari Satlantas Polres Tuban tidak pernah gentar dan tidak pernah bosan karena kami peduli utk selalu mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi sepeda motor agar memakai helm baik jarak dekat maupun jarak jauh dan tentunya gunakan helm SNI lalu kaitkan hingga berbunyi KLIK ya… !!!!Itulah bukti rasa sayang kami sekaligus peduli kami terhadap keselamatan seluruh pengguna jalan di wil Tuban. Pagi ini kami mendapati seorang bapak bapak muda yg hendak menyebrang selesai dari pasar hendak menyebrang dan kemudian kami memberhentikannya tp tetap dgn senyum sapa salam loo, kemudian eeehhh… si bapak nya pun bilang “Waduuuhhh…saya lupa bu helmnya belum saya kaitkan hingga bunyi klik tapi rumah saya deket saja kok bu ndak papa to,” serentak kami pun tersenyum dan kemudian mengingatkan kepada si bapak kalo mengaitkan tali helm hingga berbunyi klik itu penting, baik jarak jauh wajib pakai helm ya pak agar kepala kita terlindungi dari benturan ya pak.  Naaahhhh….dari itu kita tahu bahwa kita selaku aparat penegak hukum di bidang kamseltibcarlantas selalu peduli kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi sepeda motor agar anda selamat sampai tujuan. Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas dan seperti yg dijelaskan juga bahwa kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi: (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” Maka dari itu mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Gunakan helm anda sesuai aturan dengan mengkaitkan tali helm anda hingga berbunyi klik dan tak lupa selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di jalan raya. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu lintas, Ingat berhati2lah di jalan karena keluarga anda menunggu di rumah. SATLANTAS POLRES TUBANKUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here