Polres Tuban, AKP SIMON TRIYONO memimpin Apel Gabungan dan patroli Gabungan dengan TNI dan Satpolpp Kecamatan Palang diseluruh wilayah Palang, dan lakukan penertiban di cafe cafe, warung, pertokoan, Alfamart dan Indomart , sesuai dengan peraturan Mendagri No 15 Thn 2021 di berlakukan PPKM Darurat Covid 19 dan mulai diberlakukan Jam Malam,Pada hari Sabtu (17/07/2021).mulai pukul 19:30 Wib sampai dengan selesai.
Kegiatan Patroli Gabungan tersebut
dilakukan diseluruh wilayah Palang, di cafe cafe, Pertokoan, Alfamart
dan Indomart, serta tempat wartek dan pedagang kaki lima yang menjual
makanan, yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi
pemberlakuan Jam malam dan aturan larangan makan ditempat sesuai dengan
peraturan Mendagri no 15 .
Dengan diberlakukan PPKM Darurat Covid 19 untuk Jawa dan Bali mulai tanggal 3 /20 Juli 2021, Polsek Palang akan selalu lakukan giat Yustisi dan Patroli Gabungan sesuai
dengan permintaan dari bapak Kapolres Tuban AKBP DARMAN S. I. K, dengan
tujuan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah
dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, Ujar Bapak Kapolsek
Palang AKP SIMON TRIYONO.
By Humas Polsek Palang Polres Tuban.










