seopini.com – PolresTubanJatim Pengetaatan mobilitas pelaku perjalanan terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus covid-19 yang tertuan dalam surat edaran pemerintah No.13 tahun 2021 tentang Larangan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021
Upaya pengendalian penyebaran virus covid 19 selama bulan suci ramadhan, Personil Polsek Tambakboyo Polres Tuban melaksanakan Himbaun kepada kepada masyarakat untuk mencegah aktivitas mudik lebaran Idul fitri tahun 2021 di Pusat keramaian masyarakat di wilayah Kecamatan Tambakboyo Kamis, (29/4/2021) siang
Lebih lanjut Personil Polsek Tambakboyo memberikan himbauan kepada warga masyarakat bisa memahami dan menjalankan surat edaran pemerintah No.13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran dimasa pandemi Covid-19
Kapolsek Tambakboyo Polres Tuban AKP Eko Sumartono, S.I.P, M.I.P mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan kepada anggota untuk selalu Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H.”Tutur Kapolsek Tambakboyo. (Humas Polsek Tby)