Pada hari Senin, 26 juli 2021 anggota Polsek Tuban yang diawaki
oleh Aipda Arif W bersama rekannya melaksanakan kegiatan patroli Yustisi penegakan
hukum protokol kesehatan di sepanjang jal. Basuki Rahmad turut
kelurahan Kebonsari Tuban
Dalam kegiatan kali ini
untuk menerapkan Inpres no 6 tahun 2020 dan Inmendagri no 22 tahun 2021
tentang peberlakukan PPKM Darurat covid-19 Jawa Bali serta Perbup Tuban
no 65 tahun 2020 tentang displin protokkol kesehatan wajib pakai masker
dan pemberlakukan jam malam pada masyarakat dan membatasi aktifitas
masyarakat.
Pelaksanaan penegakan hukum Prokes pada hari ini
telah memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 11 orang dan memberikan
himbauan terkait penting disiplin Prokes.
Dilain
tempat Kapolres Tuban AKBP Darman SIk melalui Kapolsek Tuban AKP M.
Geng Wahono mengatakan kegiatan ini akan tetap dilaksanakan secara rutin
agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes untuk menekan penyebaran covid-19.
#POLRES TUBAN HEBAT & PANDAI BERSYUKUR(humspolsektuban)








