Pada hari Selasa, 03 Agustus 2021 mulai pukul 12.00 wib patroli
gabungan terdiri dari anggota Polsek Tuban, Kormil Tuban dan Satpol PP
Kec. Tuban yany dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Tuban Ipda
Nono Puji K. melaksanakan patroli dengan memberikan himbauan serta
mengajak masyarakat dan pedagang, warung, caffe maupun restoran untuk
mentaati PPKM level 4. yaitu dengan membatasi/menghentikan aktifitas
setelah pukul. 21.00 wib.
Dalam kegiatan kali ini
untuk menerapkan Inmendagri no 22 tahun 2021
tentang pemberlakukan PPKM level 4 serta Perbup Tuban
no 65 tahun 2020 tentang displin protokkol kesehatan wajib pakai masker
dan pemberlakukan jam malam pada masyarakat dan membatasi aktifitas
masyarakat.
Dilain tempat Kapolres Tuban AKBP Darman SIk melalui Kapolsek Tuban AKP M. Geng Wahono mengatakan kegiatan ini akan tetap dilaksanakan secara rutin agar masyarakat tetap disiplin dalam mematuhi PPKM level 4 untuk menekan penyebaran covid-19.
#POLRES TUBAN HEBAT & PANDAI BERSYUKUR(humspolsektuban)








