Judi online hanya akan merugikan diri sendiri, hal tersebut yang disampaikan oleh jajaran Kepolisian Sektor Rengel Polres Tuban sewaktu melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online di salah satu warung kopi Desa Sawahan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Jum’at, (18//4/2025).
Kegiatan sosialisasi sendiri dilaksanakan oleh Aiptu Sunar, petugas patroli Polsek Rengel dengan cara sambang ke warung yang ramai dikunjungi warga masyarakat. Dalam kesempatan itu petugas membagikan brosur atau selebaran tentang larangan judi online yang saat ini masih marak.
Tak hanya itu saja, petugas juga menjelaskan pada warga tentang ancaman pidana bagi masyarakat yang melakukan perjudian online. Hal ini dilakukan supaya masyarakat lebih sadar hukum dan tidak ada lagi yang melakukan praktik judi online.
Kapolsek Rengel AKP Nuril Huda SH. Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dengan sosialisasi tersebut pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan judi online, karena hak tersebut pasti akan merugikan diri sendiri dan bisa berdampak bagi keluarga dan masyarakat lain.







