Widang – Selasa, 19 Oktober 2023 Pukul 10.00 Wib s/d 12.00 Wib bertempat di Pendopo Kecamatan Widang telah dilaksanakan musyawarah penetapan santunan dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Jabung Ring Dyke di Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur.
” Hadir dalam kegiatan tersebut ; Yan Septedyas S.H, S.T (Kepala kantor pertanahan Kab.Tuban), Dwi Wahono, S. SiT (Kasi Pengadaan tanah BPN Kab. Tuban), Ridwan Gaos Natakusuma, SH (Kasi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan negeri Tuban), Kapten Inf Anang Soesani (Pasiter Kodim 0811 Tuban), Ir.Soesilo Hadi Irwanto (Camat Widang), IPTU Narko, S.H. (Kapolsek Widang), Anisa Hayu (PPK Pengadaan Tanah BBWS Bengawan Solo), Novian (Ketua Team KJPP), Siswarin (Kades Mlangi), Bashori, S.H, M. Kn (Pengacara warga penggarap TN Mlangi), Suparjo (Kordinator Paguyuban Penggarap TN Mlangi), Agus Sali (Kordinator Paguyuban Penggarap TN Desa Mlangi) dan Muh.Manan (Kordinator Paguyuban Penggarap TN Mlangi)
Dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Tuban menyampaikan bahwa musyawarah III penetapan santunan hari ini merupakan tahapan sebelum dilaksanakan pencairan santunan sehingga perlu diverifikasi kembali pihak yang diberikan kuasa, ” tuturnya.
Setelah musyawarah III ini akan dilaksanakan verifikasi terhadap warga penerima sebelum dilakukan proses pembayaran santunan kepada warga penerima, ” imbuhnya.
Sementara Camat Widang berharap supaya seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga proyek JRD segera terealisasi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedang pesan dari Kejari Tuban bahwa perlunya dilakukan verifikasi kembali kepada pihak pemberi kuasa petani penggarap TN Mlangi sehingga dapat dipastikan santunan sampai kepada seluruh warga penggarap.
Sedang dari Kapolsek Widang menyatakan selaku pengamanan bersama TNI akan mendukung upaya pemerintah untuk pembangunan JRD, kami akan bersinergi untuk mengawal dan memonitor sampai dengan tahapan pencairan.
” Tadi dari Kuasa hukum Moh.Basori, SH. telah memastikan semua santunan akan tersampaikan kepada warga penerima karena akan diberikan melalui rekening masing-masing warga penerima, ” terang Kapolsek.
Tim KJPP pun menyatakan bahwa penilaian telah dilakukan berdasarkan garapan dan tanam tumbuh yang ada diatas tanah negara tersebut. Besaran nominal sesuai dengan hasil penilaian, yakni Rp. 13.000,-/meter2, ” jelas Kapolsek.
Hasil musyawarah hari ini, bahwa Moh. Bashori, S.H selaku kuasa hukum dan paguyuban penggarap TN Mlangi bersama dengan perwakilan paguyuban menyatakan SETUJU dan SEPAKAT dengan nilai santunan yang ditetapkan.
” Nantinya dana santunan akan di bayarkan melalui pembukaan rekening pribadi penggarap. Verifikasi secara door to door kepada masing-masing warga penerima santunan untuk menandatangani berita acara persetujuan santunan hasil musyawarah III, ini menghindari adanya permasalahan dikemudian hari, ” pungkas Kapolsek.
Home Uncategorized Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jabung Ring Dyke






