seopini.com – PolresTubanPoldaJatim, Istilah pejalan kaki ditujukan untuk tiap orang yang menggunakan badan jalan dengan berjalan kaki, atau dengan kata lain adalah orang yang menggunakan jalan selain pengendara sepeda dan kendaraan bermotor.Termasuk untuk orang yang berjalan, berlari, jogging, pengguna kursi roda, manula juga masuk ke dalamnya. Sementara, pengemudi kendaraan bermotor terutama mobil merupakan pengemudi yang aman dan terlindung oleh badan mobil, sedangkan pejalan kaki hanya melindungi diri dengan pakaian mereka. Karena itulah, Anggota Sat Lantas Polres Tuban Bripka Erwan pagi tadi Sabtu, 29 Februari 2020 memberikan Edukasi tidak hanya kepada pengendara kendaraan melainkan juga kepada pejalan kaki akan pentingnya tertib berlalu lintas dijalan raya. Ketika menjadi korban kecelakaan biasanya pejalan kaki menjadi korban paling parah, bahkan bisa berujung kepada kematian. Sebagai pengemudi ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi mereka.








