Tuban – Mencegah peristiwa berulang, Kapolsek Widang AKP
Narko telah mengeluarkan himbauan dan larangan keras terhadap
penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus, terutama di area
persawahan.
” Larangan ini didasari oleh beberapa kasus korban jiwa akibat sengatan listrik yang membahayakan keselamatan manusia.
Bahaya
utama adalah sengatan listrik yang dapat menyebabkan kerusakan organ
dalam, luka bakar parah, henti jantung, hingga kematian bagi siapa saja
yang menyentuh kawat atau area yang dialiri listrik, termasuk petani
sendiri maupun warga yang melintas,” ujar AKP Narko pada Senin
(22/12/2025) siang, usai dirinya menyerahkan korban sengatan listrik di
rumah duka Desa Mlangi Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur.
Selain bahaya keselamatan, metode ini juga berpotensi menyebabkan korsleting listrik dan kebakaran,” imbuhnya.
Himbauan
ini terus disosialisasikan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa
dan Babinsa untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga, ”
tutupnya.
Home Uncategorized Masih Ada Korban, Kapolsek Widang dan Jajaranya Sosialisasi Larangan Strum Tikus...








