Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan
itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.
13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam
mendukung aturan pemerintah tersebut Polsek Singgahan Polres Tuban
melakukan upaya-upaya dengan memberikan himbauan kepada warga diwilayah
kecamatan Singgahan.
Seperti
pada sabtu malam (1/5/21) terlihat personil Polsek Singgahan
menghampiri warga yang berada di pos kamling guna menyampaikan pesan
kamtibmas serta memberikan himbauan kepada warga yang mempunyai kerabat
atau keluarga di kota untuk tidak melaksanakan mudik lebaran.
Mari
kita sama-sama menjaga agar pandemi covid-19 ini segera usai, jadi
mohon kepada bapak-bapak agar bersabar serta menyampaikan kepada
keluarganya yang berada dikota untuk tidak mudik, lakukan silaturahim
dengan cara melalui televon atau menggunakan video call. Pesan salah
satu petugas.
Sementara
itu saat dikonfirmasi Kapolsek Singgahan AKP Suharto, SH membenarkan,
Himbauan tersebut dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mencegah
penyebaran virus corona (covid-19).
Melalui
surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan
kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona
(Covid-19).
Saya sudah
perintahkan seluruh personel untuk memberikan himbauan kepada warga
dengan adanya aturan dari pemerintah tersebut. Jelas Kapolsek.
Home Uncategorized Larang Mudik Lebaran, Polsek Singgahan Polres Tuban Rutin Berikan Himbauan Kepada Warga










