seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Hajatan warga di Dsn, Jangur Desa Banyuurip Kecamatan Senori Kab, Tuban, dibubarkan Polsek Senori bersama tim gugus penanganan Covid-19 Kecamatan Senori. Pembubaran ini dilakukan karena hajatan tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda, S.H., mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi, ternyata dilokasi terdapat hiburan Tayub yand tidak ada rekomendasi dari Gugus Covid-19 Kecamatan Senori dan para tamu tidak mematuhi prokes.
“Seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya,” kata Kapolsek Senori, Rabu (2/6/2021).
Pembubaran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat serta foto tentang adanya kegiatan pesta berakibat munculnya kerumunan.
“Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ucapnya.
Ganda, menambahkan, sejauh ini Polsek Senori bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kec, Senori sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
Mantan Paur Humas Polres Tuban ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkas Ganda.










