seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Senori – Hajatan warga di Dsn, Tapen Desa Sidoharjo Kecamatan Senori Kab, Tuban, dibubarkan Polsek Senori bersama tim gugus penanganan Covid-19 Kecamatan Senori. Pembubaran ini dilakukan karena hajatan tersebut melanggar peraturan dalam PPKM Level 4.
Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda, S.H., mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi, ternyata dilokasi terdapat hajatan yang diselenggarakan oleh warga yang dimasa PPKM Level 4 ini warga tidak boleh menyelenggarakan hajatan.
“Oleh karenanya kita datangi secara persuasif dan memberikan himbauan agar penyelenggara hajatan mematuhi PPKM Level 4,” kata Kapolsek Senori, Rabu (4/8/2021).
Pembubaran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat serta foto tentang adanya kegiatan pesta berakibat munculnya kerumunan.
“Dalam kasus pelanggaran PPKM Level 4 itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ucapnya.
Ganda, menambahkan, sejauh ini Polsek Senori bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kec, Senori sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa PPKM Level 4.
Mantan Paur Humas Polres Tuban ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkas Ganda.









