Senori – Kegiatan masyarakat berupa lomba panjat pinang di Dsn, Jatimalang Desa Sendang Kecamatan Senori Kab, Tuban, dibubarkan Polsek Senori bersama tim gugus penanganan Covid-19 Kecamatan Senori. Pembubaran ini dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar peraturan dalam PPKM Level 3.
Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda, S.H., mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi, ternyata dilokasi terdapat kegiatan panjat pinang yang diselenggarakan oleh warga masyarakat yang dimasa PPKM Level 3 ini warga tidak boleh menyelenggarakan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan walaupun itu dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI.
“Oleh karenanya kita datangi secara persuasif dan memberikan himbauan agar panitia mematuhi PPKM Level 3,” kata Kapolsek Senori, Minggu (15/8/2021) malam.
Pembubaran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat serta foto tentang adanya kegiatan lomba panjat pinang berakibat munculnya kerumunan.
“Dalam kasus pelanggaran PPKM Level 3 itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada panitia untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ucapnya.
Ganda, menambahkan, sejauh ini Polsek Senori bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kec, Senori sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa PPKM Level 3.
Mantan Paur Humas Polres Tuban ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkas Ganda.










