KPK KRITIK PUTUSAN MK SOAL PEMBATASAN BEKAS KORUPTOR MAJU PILKADA

0
215

seopini.com – Pemberantasan Korupsi (KPK) Kritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan bekas koruptor maju pilkada.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK punya harapan lebih terhadap putusan perkara uji materi tersebut. KPK berharap bekas koruptor tidak bisa maju dalam pilkada. Dengan harapan para mantan koruptor tidak lagi memimpin masyarakat. Namun MK memutuskan penbatasan selama 5 tahun setelah bekas koruptor menjalani hukumannya.

Febri menyatakan para koruptor sudah menyalahkan gunakan wewenang dan mengkhiatati kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu mereka tidak layak memimpin dan dipilih kembali.

KPK Menghormati putusan MK. Dinilai aturan MK tersebut dapat membatasi ruang gerak mantan koruptor untuk menjadi kepala daerah. Dan KPK berharap agar KPU dapat segera menuangkan putusan MK tersebut dalam aturan KPU.

KPK berharap batas waktu 5 tahun tersebut dapat dihitung bila koruptor telah menjalani masa penjara dan hukuman tambahan berupa denda maupun pencabutan hak politik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here