Kapolsek Widang : Pelaksanaan PPKM Darurat Butuh Pengawasan Ketat, Dilapangan Masih Ada Pelanggaran

0
116

Humas.com Widang – Pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli. 

” Kebijakan tersebut untuk mengendalikan pandemi Covid-19 yang mengalami lonjakan kasus sangat tinggi dalam beberapa waktu terakhir. 

Selama PPKM darurat akan diberlakukan pengetatan pembatasan di sejumlah sektor, termasuk aktivitas pusat perbelanjaan, tempat hiburan, rumah makan maupun cafe, ” ucap Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pada periode 3-20 Juli 2021 perlu dibarengi pengawasan yang ketat. 

” Untuk itu, Kami dari Kepolisian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat. Karena di lapangan masih terjadi pelanggaran, kita sampaikan imbauan dengan humanis namun tegas, ” imbuh Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here