seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Setelah dilakukan sosialisasi, Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Widang agar mematuhi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
” Seperti yang tercantum didalamnya isi dari Maklumat tersebut, adalah untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa ; Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, lalu Pesta/perayaan malam pergantian tahun dan Arak-arakan, pawai serta karnaval maupun Pesta penyalaan kembang api,” ucap Kapolsek.
_Kami imbau kepada masyarakat, agar mematuhi dan mengikuti Maklumat dari bapak Kapolri tersebut,” Tegasnya, saat memberikan keterangan kepada Kontributor di kantornya, Minggu (27/12/2020), seusai pengarahan kepada anggota dalam kegiatan apel siaga Nataru_
Dijelaskan
AKP Totok Wijanarko, bahwa untuk di Wilayah Hukum Polsek Widang,
dirinya bersama jajarannya telah melakukan kegiatan sosialisasi Maklumat
Kapolri baik melalui pengeras suara mobil patroli, Bhabinkamtibmas saat
berkunjung ke desa binaan, maupun penempelan di tempat yang paling
banyak dikunjungi orang.
”
Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin
keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun
2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. Bila masih ditemukan kegiatan yang
bersifat melanggar, kepolisian bisa bertindak tegas sesuai ketentuan
yang berlaku,” pungkas Kapolsek.