seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Widang, humas.com — Warga masyarakat diimbau untuk pasang bendera merah putih selama satu bulan penuh hingga 31 Agustus 2021.Imbauan tersebut dilakukan untuk menyemarakkan peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk memasang bendera merah putih di rumah masing-masing, di kantor-kantor, tempat usaha, maupun kendaraan selama 1 (satu) bulan penuh,” kata Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., Senin (02/08/2021) sesaat usai membagikan bendera merah putih kepada kelompok ojek di Persimpangan Banjar.
Namun, lanjut Kapolsek karena saat ini masih masa pandemi Covid-19, maka kegiatan seperti hiburan dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI belum diijinkan hal demikian rawan terjadi kerumunan orang yang berpotensi menjadi media penularan dan penyebaran Covid’19, ” imbuhnya.
Kalaupun ada organisasi kemasyarakatan, perkumpulan atau komunitas yang akan mengadakan kegiatan yang bersifat sosial, tentunya, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tekannya.
Disambung
lagi mengenai imbauan dan ajakan kepada masyarakat perihal pengibaran
bendera merah putih, Kapolsek memperjelas bahwa itu bertujuan sebagai
simbol perlawanan dan semangat pantang menyerah rakyat Indonesia dalam
melawan Covid’19, ” pungkas Kapolsek.









