seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Widang – Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., mewajibkan pengunjung Polsek Untuk mengakses layanan aplikasi Peduli Lindungi, kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kantor kepolisian.
“Polsek Widang mewajibkan kepada siapa saja yang masuk ke Mako untuk melakukan scan QR code melalui aplikasi Peduli lindungi, ” ujarnya, Selasa (15/02/22).
Penerapan ini juga salah satu upaya menyadarkan masyarakat pentingnya mengikuti vaksinasi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjaga kesehatan,” imbuhnya.
AKP Rukimin juga menambahkan bahwa, aplikasi Peduli Lindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan warga yang sudah di vaksin dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi.
” Oleh karena itu Polsek Widang menggunakan aplikasi ini di kantor untuk masyarakat yang akan melaksanakan aktivitas di Polsek Widang,” terangnya.
Untuk scan QR code sendiri sangat mudah, cukup download dan instal aplikasi Peduli Lindungi kemudian mendaftarkan diri, lalu ketika masuk Polsek Widang cukup scan QR code melalui fitur pada aplikasi,” jelas Kapolsek.
QR scan ini ditempatkan di depan pintu masuk Polsek Widang untuk memastikan bahwa yang masuk Polsek Widang sudah melaksanakan vaksin baik yang pertama ataupun yang kedua. Apabila ada kendala akan dipandu oleh anggota yang bersiaga di SPK, ” pungkas Kapolsek.
Kontributor : B2Published : Polsek







