Kanit Binmas Polsek Parengan memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong.

0
92

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan berikan sosialisasi dan himbauan pelarangan  menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel.
Kanit Binmas Polsek Parengan Aiptu Muh. Musiatin, S.H. mengatakan selain sosialisasi juga berharap pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1,” ujarnya, Jum’at (7/10/2022)

Aiptu Muh. Musiatin, S.H. berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.
“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” imbuhnya.

Kapolsek Parengan AKP Gunadi ditemui terpisah “menghimbau agar masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here