Polres Tuban, AKP SIMON TRIYONO memimpin Patroli Gabungan dan giat Yustisi dengan TNI dan Satpolpp Kecamatan Palang diseluruh wilayah Palang, dan lakukan penertiban di cafe cafe, warung, pertokoan, Alfamart dan Indomart , sesuai dengan peraturan Mendagri No 15 Thn 2021 di berlakukan PPKM Darurat Covid 19,pada hari Senin (05/07/2021).
Kegiatan Patroli Gabungan
dan Yustisi tersebut dilakukan diseluruh wilayah Palang, di cafe cafe,
Pertokoan, Alfamart dan Indomart, serta tempat wartek yang menjual
makanan, yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi
pemberlakuan PPKM Darurat dan aturan larangan makan ditempat sesuai
dengan peraturan Mendagri no 15 Thn 2021.
Dengan
diberlakukan PPKM Darurat Covid 19 untuk Jawa dan Bali mulai tanggal 3
/20 Juli 2021, Polsek Palang akan selalu lakukan giat Yustisi dan Patroli Gabungan sesuai
dengan permintaan dari bapak Kapolres Tuban AKBP DARMAN S. I. K, dengan
tujuan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah
dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, Ujar Bapak Kapolsek
Palang AKP SIMON TRIYONO.
By Humas Polsek Palang Polres Tuban.








