IMPLEMENTASI INPRES, PERDA DAN PERBUP KAB TUBAN NO. 65 TAHUN 2020,POLSEK PALANG RUTIN PATROLI DAN HIMBAUAN DICAFE CAFE.

0
215

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Palang Polres Tuban Secara Rutin melaksanakan Patroli dan Himbauan wajib masker dan jam Malam di cafe cafe yang ada di Wilayah Kecamatan Palang Kab Tuban,
Seperti apa yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polsek Palang pada hari Kamis(26/11/2020). melaksanakan Patroli dicafe Yang berada di Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan berikan himbauan wajib masker dan selalu mentaati protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Kegiatan Patroli dan himbauan dicafe cafe dilakukan secara rutin dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat Kecamatan Palang Kabupaten Tuban untuk mematuhi Protokol kesehatan, dan mengikuti peraturan pemerintah karena ada sanksinya bagi yang melanggar, dan selain itu juga merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K, SH. MH. , yang bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
By Humas Polsek Palang Polres Tuban. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here