Bhabinkamtibmas Polsek jenu polres
Tuban., berikan himbauan kepada warga binaan tentang larangan penggunaan
knalpot Brong, Jumat (13/12/2024).
Sebagai
upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga
lingkungan dan ketertiban, Bhabinkamtibmas Ds. Tasikhajo Brigadir Samdo
A., memberikan himbauan kepada warga binaan terkait larangan penggunaan
knalpot brong. Kenalpot brong dikenal sebagai salah satu penyebab polusi
suara yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Dalam himbauannya,
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar
aturan dan dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Menyadari
dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, Bhabinkamtibmas aktif
melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga binaannya, dalam kegiatan
tersebut Brigadir Samdo A., memberikan pemahaman tentang pentingnya
menggunakan knalpot standar yang telah memenuhi regulasi yang
ditetapkan. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan akan sanksi
yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan terkait penggunaan
knalpot brong.
Upaya
Bhabinkamtibmas dalam memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot
brong mendapat sambutan dari warga binaannya, warga menyambut baik
langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman
dan bersih dari polusi suara. Diharapkan, dengan adanya himbauan ini,
kesadaran masyarakat akan tumbuh dan penggunaan knalpot brong dapat
diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman
untuk semua.
Polsek Jenu








