Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu
lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban
setiap pengguna jalan.( Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Masalah
Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama,
Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Seluruh
pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu
lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan
di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang
seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos Lampu Merah,Menggunakan
Helm Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya
memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal
yang tidak kita inginkan.
Oleh
karena itu dengan berakhirnya Ops Patuh Semeru 2019 ini. Kasat Lantas
Polres Tuban menegaskan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya
mentaati aturan lalu lintas dan Mematuhi prosedur berkendara ujar Akp
Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K











