Widang – Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas, karena Kabupaten Tuban masuk dalam penegakan hukum tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.
“Demikian yang kian gencar dilakukan oleh Polsek Widang melalui jajarannya, baik dari Unit Binmas maupun Bhabinkamtimas supaya ada informasi yang dimaksud dapat tersampaikan.
Pada saat edukasi dan penyampaian informasi oleh anggota disampaikan bahwa untuk pelanggaran lalu lintas dengan penegakan hukum tilang elektronik diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor, ” ujar Kapolsek, Minggu (12/06/22).
Kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara otomatis akan terekam plat nomornya dan selanjutnya akan dibuat / dikirim surat pelanggaran beserta denda yang harus dibayarkan oleh pemilik yang sesuai dengan alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” terang Kapolsek.
Kehadiran
tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan program keamanan dan
keselamatan masyarakat di jalan raya. Polri ingin masyarakat lebih
waspada dan tertib berlalu lintas, karena adanya E-TLE dapat memantau
perilaku pengendara, ” pungkas Kapolsek.






